اَلْاِجْتِهَادُ لَايَنْقِضُبِالْاِجْتِهَاد
“Ijtihad
yang ada tidak bisa dihapus dengan ijtihad yang baru”
Apabila
ijtihad yang dilakukan benar menurut Allah, maka ijtihad tersebut dinamakan
ijtihad al-showab (benar), sedangkan ijtihad yang dilakukan tidak benar, maka
disebut ijtihad yang khoto’ (salah). Namun apapun ijtihad tersebut, baik salah
maupun benar, keduanya tetap mendapat pahala dari Allah SWT. Sebagaimana sabda
Nabi SAW:
إذا إجتهد الحاكم
فأصاب فله أجران وإن أخطأ فله أجر,
“. Apabila
seorang Hakim berijtihad dan benar, maka ia memperoleh dua pahala, sedangkan
apabila ijtihadnya tidak tepat, maka memperoleh satu pahala ”
Diantara
hasil ijtihad yang dapat dibatalkan adalah:
1.
Apabila ada seorang ahli fiqh berijtihad
dan kemudian melaksanakannya. Setelah itu dia mengetahui bahwa ijtihadnya
tersebut jelas-jelas salah, maka dia harus membatalkan ijtihadnya yang pertama
dan melaksanakan hasil ijtihadnya yang kedua .
Contoh.
Seorang yang telah menceraikan istrinya dua kali melakukan khulu’. Kemudian dia
berijtihad yang hasilnya adalah bahwa khulu’ tidak termasuk talak sehingga dia
kembali dengan istrinya. Setelah itu jelas baginya bahwa khulu’ adalah termasuk
talak, maka dia wajib menceraikan istrinya karena berarti dia telah menceraikan
istrinya sebanyak tiga kali (bain) dan untuk dapat kembali harus melalui
mukhallil.
2.
Keputusan hakim yang menyimpang juga harus
diubah . Diantara keputusan-keputusan hakim yang menyimpang dan harus diubah
adalah:
a. Keputusan
yang menyimpang dari nash. Termasuk juga menyimpang dari nash adalah apabila
keputusan hakim dalam masalah wakaf, bertentangan dengan syarat yang ditetapkan
oleh orang yang mewakafkan.
b. Keputusan
yang menyimpang dari ijma’. Termasuk menyimpang dari ijma’ adalah bertentangan
dengan pendapat yang telah disepakati oleh Imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i
dan Hambali.
No comments:
Post a Comment