Saturday, 30 January 2021

Kaidah 1 : Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh Ijtihad yang baru

 

اَلْاِجْتِهَادُ لَايَنْقِضُبِالْاِجْتِهَاد

Ijtihad yang ada tidak bisa dihapus dengan ijtihad yang baru”

Apabila ijtihad yang dilakukan benar menurut Allah, maka ijtihad tersebut dinamakan ijtihad al-showab (benar), sedangkan ijtihad yang dilakukan tidak benar, maka disebut ijtihad yang khoto’ (salah). Namun apapun ijtihad tersebut, baik salah maupun benar, keduanya tetap mendapat pahala dari Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW:

إذا إجتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإن أخطأ فله أجر,

“. Apabila seorang Hakim berijtihad dan benar, maka ia memperoleh dua pahala, sedangkan apabila ijtihadnya tidak tepat, maka memperoleh satu pahala ”

Diantara hasil ijtihad yang dapat dibatalkan adalah:

1.                Apabila ada seorang ahli fiqh berijtihad dan kemudian melaksanakannya. Setelah itu dia mengetahui bahwa ijtihadnya tersebut jelas-jelas salah, maka dia harus membatalkan ijtihadnya yang pertama dan melaksanakan hasil ijtihadnya yang kedua .

Contoh. Seorang yang telah menceraikan istrinya dua kali melakukan khulu’. Kemudian dia berijtihad yang hasilnya adalah bahwa khulu’ tidak termasuk talak sehingga dia kembali dengan istrinya. Setelah itu jelas baginya bahwa khulu’ adalah termasuk talak, maka dia wajib menceraikan istrinya karena berarti dia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali (bain) dan untuk dapat kembali harus melalui mukhallil.

2.                Keputusan hakim yang menyimpang juga harus diubah . Diantara keputusan-keputusan hakim yang menyimpang dan harus diubah adalah:

a.     Keputusan yang menyimpang dari nash. Termasuk juga menyimpang dari nash adalah apabila keputusan hakim dalam masalah wakaf, bertentangan dengan syarat yang ditetapkan oleh orang yang mewakafkan. 

b.    Keputusan yang menyimpang dari ijma’. Termasuk menyimpang dari ijma’ adalah bertentangan dengan pendapat yang telah disepakati oleh Imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.


No comments:

Post a Comment