Saturday, 8 February 2020

TINDAK PIDANA EKONOMI : Subjek dan Objek



Secara umum kita mengetahui bahwa subjek hukum itu ada 2 : yaitu Manusia dan Badan Hukum 
1. Manusia
Dalam KUHP dinyatakan hanya manusia yang dapat melakukan suatu tindak pidana, dan juga hanya manusia sajalah yang dapat menjadi subjek hukum pidana. Hal ini dapat diketahui dari tiap-tiap pasal di KUHP karena sebagian besar kaidah hukum pidana dalam KUHP dimulai dengan kata barangsiapa. Dari kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa hanya manusialah yang diakui sebagai subjek tindak pidana, Alasan dikatakan demikian karena :
- Rumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan menggunakan istilah barang siapa, warga negara Indonesia, pegawai negeri, dan lain sebagainya. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 2-9 KUHP.- Ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana, terutama pada pasal 44, 45, dan 49 KUHP, yang mengisyaratkan "kejiwaan" dari tindak pelaku.- Ketentuan tentang pidana dalam pasal 10 KUHP mengenai denda, hanya manusia yang memahami tentang uang.

2. Badan Hukum
Dalam hukum perdata kita mengenalnya sebagai Badan Hukum, namun dalam Hukum Pidana kita mengenalnya sebagai Korporasi
Dalam konsep KUHP baru, dikatakan bahwa tindak pidana dapat dilakukan korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang dalam korporasi tersebut yang memiliki kedudukan dalam struktur korporasinya dengan bertindak atas nama dan demi kepentingan korporasinya. Dalam hal ini, segala sesuatu yang dilakukan manusia dengan mengatasnamakan korporasinya, maka tanggung jawab ada pada korporasi dan/atau pengurusnya.

No comments:

Post a Comment